Jumat, 30 Desember 2011

Tahun Baru Masehi Menurut Pandangan Islam


Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Coba deh renungin, (¬-̮¬)  perayaan ini kan pada hakikatnya ritual peribadatan agama Nasrani atau agama kafir lainnya di Eropa

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
ngerayain tahun baru yang sebenarnya lanjutan dari pada ibadah Natalnya orang nasrani sebenarnya kita sudah menyerupai.. meskipun ada yang bilang tergantung niatnya
tapi telah ada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka”.
hiii takut ah.. (•̯͡.•̯͡)

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan begadang! Allah ngasih malam itu untuk istirahat.. Bukan untuk begadang yang percuma! Kalau begadangnya buat sholat malam sih it’s fine.. kalau bukan?!

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah
Ga pernah ada contohnya zaman dahulu umat islam merayakan perayaan tertentu..

2. Pendapaat yang membolehkan
Ada pendapat yang membolehkan umat islam tapi dengan cara seperti menggiatkan sholat malam, tilawah quran, serta berbagi harta bersama orang yang kurang mampu.. Daripada harus berhura-hura dan mebuang uang dengan percuma? Lebih baik disumbangkan ke jalan kebaikan.. اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bermanfaat di jalan Allah .. 
آمِيـنَ (˘ʃƪ˘)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar